on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
Also known as: Permen KKP 61/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 61/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Kementerian dan OPD untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan Satu Data di bidang kelautan dan perikanan, meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan, mewujudkan Data yang terstandar, akurat, terpadu, dan berkualitas baik serta dilengkapi dengan Metadata yang standar, seragam, dan disebarluaskan secara elektronik dalam Portal Satu Data atau media lain demi mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, dan mengatur kelembagaan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan Satu Data.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Unit Data Kementerian, Unit Data Eselon I, dan Produsen Data sebagai penyelenggara Satu Data. Unit Data Kementerian bertugas menetapkan Data Utama, Standar Data dan Metadata, standar Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan/atau Data Induk, menyediakan dan mengelola sistem teknologi informasi untuk Portal Satu Data, mengoordinasikan pengelolaan Data Utama, melakukan reviu penyelenggaraan Satu Data secara berkala, membina Unit Data Eselon I, Produsen Data, dan OPD, serta melakukan penilaian kepatuhan terhadap Unit Data Eselon I dan OPD. Unit Data Eselon I bertugas menetapkan Data Utama lingkup Unit Kerja Eselon I untuk Produsen Data, menyusun dan mengusulkan Standar Data dan Metadata lingkup Unit Kerja Eselon I kepada Unit Data Kementerian, melaksanakan standar Interoperabilitas Data yang sudah ditetapkan oleh Unit Data Kementerian, menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sudah ditetapkan oleh Unit Data Kementerian, melakukan penetapan, koordinasi, pembinaan, dan pemantauan kinerja Pengolah Data dan Validator bidang, melakukan koordinasi pendataan Pelaku Utama, tenaga pendukung, dan produksi, menggunakan Portal Satu Data untuk pendataan Pelaku Utama dan produksi, menetapkan kerangka sampling pengumpulan Data Utama berdasarkan Data Pelaku Utama, melakukan Verifikasi Data, melakukan Validasi Data, melakukan Analisis Data terkait kinerja Unit Kerja Eselon I, melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan kinerja Produsen Data, dan melakukan pemantauan kinerja proses pendataan, kepatuhan, dan kelengkapan Data sesuai bidang. Produsen Data bertugas melaksanakan pendataan Pelaku Utama, produksi, Data Kelautan, dan Data Perikanan sesuai Data Utama yang telah ditetapkan oleh Unit Data Eselon I pada setiap Produsen Data sesuai bidang, menyiapkan Standar Data dan Metadata sesuai format yang telah ditetapkan oleh Unit Data Kementerian, melaksanakan Interoperabilitas Data melalui Unit Data Eselon I dan Unit Data Kementerian, menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk terhadap Data Utama yang telah ditetapkan oleh Unit Data Kementerian, menyusun kerangka sampling pengumpulan Data Utama berdasarkan Data Pelaku Utama, menggunakan Portal Satu Data dalam pengumpulan Data Pelaku Utama dan produksi, menggunakan Portal Satu Data dalam pengolahan Data Utama, menjaga kualitas Data Utama yang dihasilkan melalui kompilasi, pembersihan, dan verifikasi, dan melakukan pemantauan kinerja proses pendataan yang dilakukan Pengolah Data dalam menghasilkan Data Utama.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Data yang terdiri atas perencanaan Data, pengumpulan Data, pengolahan Data, analisis Data, dan Diseminasi Data. Selain itu, dibentuk Forum Satu Data dan Komisi Satu Data untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data.