on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 67/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan data yang terstandar, akurat, terpadu, dan berkualitas baik, dilengkapi dengan metadata standar, dan didiseminasi secara elektronik dalam satu portal data. Peraturan ini mengatur kelembagaan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam tata kelola data kelautan dan perikanan. Penyelenggaraan Satu Data dilakukan oleh Unit Data Kementerian, Unit Data Eselon I, Forum Satu Data, dan Komisi Satu Data. Data yang diatur meliputi data master dan data transaksi yang dikelompokkan menjadi data kelautan, data perikanan, dan data administratif. Standar data dan metadata disusun oleh Unit Data Kementerian dengan mempertimbangkan usulan dari Unit Data Eselon I dan Wali Data. Pengelolaan data meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data. Diseminasi data dilakukan di bawah koordinasi Unit Data Kementerian dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Satu Data berjalan sesuai ketentuan.