For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Also known as: Permenkumham 10/2022 · Permenkumham No. 10 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 April 2022Publication Date:25 April 2022
Informasi Geospasial

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date25 April 2022
Publication Date25 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keaslian, ciri kualitas, dan karakteristik produk yang memiliki indikasi geografis, serta mendorong masyarakat untuk menjaga, melindungi, dan memanfaatkan produk tersebut secara ekonomi. Perubahan ini mencakup definisi dan hak terkait indikasi geografis, prosedur permohonan, dan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Pemohon dapat berupa lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu atau pemerintah daerah. Setiap produk yang terdaftar harus mencantumkan logo dan kode asal produk indikasi geografis Indonesia pada kemasan dan media promosi. Logo baru harus digunakan paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.

1. Logo Indikasi Geografis Indonesia yang dicantumkan pada kemasan dan media promosi harus disesuaikan dengan Logo Indikasi Geografis Indonesia yang baru paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)