on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis
Also known as: Permenkumham 12/2019 · Permenkumham No. 12 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait pendaftaran dan pelindungan Indikasi Geografis. Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan hukum terhadap barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang berasal dari faktor geografis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis, termasuk permohonan yang dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu atau pemerintah daerah. Pemohon harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan, serta membayar biaya sesuai ketentuan. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri dan pelindungan melalui perjanjian internasional.