For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")

Also known as: UUDrt 5/1950 · UUDrt No. 5 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 1950Publication Date:21 Januari 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePeraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 1950
Publication Date21 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950) bertujuan untuk mengatur gaji anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat. Peraturan ini menetapkan gaji pokok bulanan dan penghasilan resmi lainnya bagi anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak termasuk pegawai sipil. Penetapan gaji dilakukan berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan ketentuan khusus untuk kenaikan atau penurunan pangkat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang hadiah dan kenaikan gaji luar biasa bagi anggota yang menunjukkan kecakapan luar biasa. Tunjangan keluarga juga diberikan kepada anggota yang memiliki tanggungan keluarga tertentu. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pertahanan untuk memutuskan perselisihan dalam pelaksanaannya.

(-)

(-)