on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal
Also known as: Permensos 22/2013 · Permensos No. 22 Tahun 2013 · Permensos Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur pemulangan pekerja migran bermasalah (PMB) dan tenaga kerja Indonesia bermasalah (TKIB) ke daerah asal mereka di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan mengembalikan fungsi sosial para pekerja tersebut. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam proses pemulangan. Proses pemulangan melibatkan pendataan, registrasi, dan pemulangan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) dan Pendamping Pemulangan. Bantuan sosial, advokasi, dan bantuan hukum disediakan untuk mendukung pemulangan ini. Bantuan sosial mencakup sandang, pangan, layanan kesehatan, dan tempat penampungan sementara. Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.