For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal

Also known as: Permensos 30/2017 · Permensos No. 30 Tahun 2017 · Permensos Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal
LocationKementerian Sosial
Effective Date29 Januari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 93).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) dari Malaysia ke daerah asal mereka di Indonesia. Tujuan dari pemulangan ini adalah untuk mengembalikan WNI-M KPO ke daerah asal dan mempersatukan mereka kembali dengan keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial. Sasaran pemulangan meliputi WNI-M KPO yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dan WNI-M KPO bermasalah yang ditampung di shelter milik Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan/atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Proses pemulangan mencakup tahapan pendataan dan verifikasi, pemberian bantuan (berupa bantuan sosial, biaya hidup, dan transpor), dan pelaksanaan pemulangan itu sendiri. Pemulangan dapat dilakukan secara mandiri, dijemput keluarga, atau difasilitasi oleh Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah. Peran Satuan Tugas (Satgas) dan Pendamping WNI-M KPO sangat penting dalam proses ini, dengan tugas meliputi pendataan, asesmen, pengamanan, dan pemberangkatan WNI-M KPO. Koordinasi antara Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pemulangan. Pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)