Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019 menetapkan rencana strategis ANRI untuk periode lima tahun, dari 2015 hingga 2019.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas terhadap pembangunan bidang kearsipan, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Renstra ANRI memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi pembangunan kearsipan, kegiatan, output, dan indikator kinerja.
Ketentuan substansial dalam Renstra ANRI mencakup:
1. **Visi dan Misi ANRI:** Visi ANRI adalah "Arsip sebagai pilar *good governance* dan integrasi memori kolektif Bangsa". Misi ANRI mencakup mewujudkan arsip sebagai indikator kinerja lembaga, mengembangkan sistem akses dan layanan arsip, serta membangun sinergitas dengan berbagai lembaga.
2. **Tujuan Strategis:** Tujuan strategis ANRI meliputi terwujudnya penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, tertib arsip statis yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional, penyelenggaraan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, serta manajemen internal yang profesional.
3. **Arah Kebijakan dan Strategi:** Arah kebijakan ANRI mencakup kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Strategi pembangunan kearsipan dirumuskan untuk mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.