For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019

Also known as: Perka Arsip Nasional 3/2017 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2017Publication Date:13 Januari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date13 Januari 2017
Publication Date13 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepala ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan rencana strategis dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan nasional.

(-)

(-)