on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Also known as: PMK 260/PMK.08/2016 · PMK No. 260/PMK.08/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran ketersediaan layanan pada proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan ketersediaan layanan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah. Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran ketersediaan layanan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengatur tata cara perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan pembayaran tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kriteria proyek yang dapat menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan, termasuk proyek infrastruktur ekonomi dan sosial yang tidak mengandalkan pembayaran dari pengguna layanan. Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan risiko fiskal dan kesinambungan fiskal dalam pelaksanaan pembayaran ketersediaan layanan.