For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PMK 190/PMK.08/2015 · PMK No. 190/PMK.08/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:6 Oktober 2015
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Oktober 2015
Publication Date06 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pembayaran ketersediaan layanan dalam kerangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan ketersediaan layanan berkualitas kepada masyarakat secara berkesinambungan, mengoptimalkan nilai guna dari APBN/APBD, dan menyediakan skema pengembalian investasi yang menarik bagi badan usaha. Pembayaran ketersediaan layanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko fiskal, dan ketepatan sasaran penggunaannya. Pembayaran ini dilakukan untuk KPBU pemerintah pusat melalui APBN dan KPBU pemerintah daerah melalui APBD, kecuali untuk KPBU yang telah mendapatkan dukungan kelayakan. Pembayaran dilakukan setelah infrastruktur selesai dibangun dan siap beroperasi, serta memenuhi spesifikasi keluaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)