on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 27/2017 · Peraturan Ombudsman RI No. 27 Tahun 2017 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan dari WBS adalah menciptakan situasi kondusif dalam pelayanan, mendorong pengaduan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau merusak citra organisasi, memberikan wadah bagi pengadu untuk melaporkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan yang berlaku, mempermudah manajemen dalam menangani pengaduan internal, serta memberikan perlindungan kepada pengadu.
Ketua Ombudsman bertanggung jawab atas pengelolaan WBS, dengan menunjuk Wakil Ketua atau Anggota untuk menangani aduan pelanggaran, dibantu oleh Unit Kerja. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai cara, dan harus memuat uraian peristiwa atau fakta pelanggaran. Isi pengaduan dapat berupa pelanggaran kode etik, disiplin, dugaan maladministrasi, korupsi, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penanganan aduan meliputi penelaahan oleh Unit Kerja, yang hasilnya dilaporkan kepada Wakil Ketua atau Anggota yang ditunjuk. Berdasarkan laporan tersebut, dapat diputuskan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, tidak ditindaklanjuti, ditindaklanjuti dengan proses penegakan etik, atau pembinaan. Tim Pemeriksa bertugas melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, dan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Pengadu dan Terperiksa memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam proses penanganan pelaporan pelanggaran.