For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta

Also known as: Permen Ristekdikti 2/2019 · Permen Ristekdikti No. 2 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2019Publication Date:17 Januari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date14 Maret 2019
Publication Date17 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNY merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Organisasi UNY terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNY. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan kerja sama. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di UNY melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis mendukung kegiatan akademik dan layanan bimbingan. Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pertimbangan mengawasi dan memberikan pertimbangan non-akademik.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 23 Tahun 2011 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNY disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru sesuai Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)