For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 23/2016 · Peraturan Ombudsman RI No. 23 Tahun 2016 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 November 2016Publication Date:7 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date15 November 2016
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 604)

Peraturan Ombudsman ini mengubah ketentuan mengenai syarat pengangkatan Asisten Ombudsman. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 2 huruf b Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010, yang mengatur tentang usia minimum dan maksimum calon Asisten Ombudsman. Setelah perubahan, persyaratan usia adalah paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)