For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 25/2017 · Peraturan Ombudsman RI No. 25 Tahun 2017 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2017Publication Date:20 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date21 Maret 2017
Publication Date20 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 23 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman, dengan menambahkan ketentuan baru terkait pernyataan dan pengenaan ganti rugi bagi Asisten atau Calon Asisten yang mengundurkan diri sebelum masa kerja tiga tahun. Peraturan ini mengharuskan Bakal Calon Asisten yang telah diangkat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dalam waktu kurang dari tiga tahun. Jika mereka mengundurkan diri sebelum masa tersebut, mereka dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari total biaya kegiatan seleksi, yang dihitung oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

(-)

1. Calon Asisten atau Asisten yang mengundurkan diri sebelum tiga tahun dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari total biaya kegiatan seleksi.