For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 198/PMK.08/2017 · PMK No. 198/PMK.08/2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa dan transaksi berjalan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penugasan khusus kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan. Ruang lingkup penugasan meliputi ekspor barang, jasa, dan kegiatan pendukung ekspor. LPEI diberikan wewenang untuk menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Penugasan khusus diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan ekspor, dan kriteria pelaku ekspor. Dana penugasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi modal LPEI, dan sumber lain yang sah.

1. Usulan Penugasan Khusus yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan sebelum Peraturan ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Terhadap Penugasan Khusus yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 dan masa penugasannya masih berlaku, pelaksanaan pemanfaatan dana, proses penanganan pembiayaan, penjaminan dan asuransi yang bermasalah, serta pelaporan pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Direktur Eksekutif yang melanggar ketentuan monitoring dan evaluasi dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.