For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 134/PMK.08/2015 · PMK No. 134/PMK.08/2015

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka mendorong ekspor melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. LPEI diberi mandat untuk menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang sulit dilaksanakan secara komersial namun dianggap perlu oleh pemerintah. Penugasan ini mencakup pembiayaan dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dan pembiayaan luar negeri. Selain itu, LPEI juga dapat memberikan penjaminan dan asuransi atas risiko gagal bayar dan risiko politik. Komite Penugasan Khusus Ekspor dibentuk untuk menilai dan memantau pelaksanaan penugasan ini. Dana untuk penugasan khusus bersumber dari APBN, hasil pengelolaan, dan investasi dana yang belum digunakan.

(-)

(-)