For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementrian Perhubungan

Also known as: Permenhub 37/2022 · Permenhub No. 37 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015. Latar belakang pencabutan ini adalah perkembangan peraturan dan kebijakan di bidang kepegawaian yang memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi saat ini. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan pencabutan ini, wewenang dan pemberian kuasa di bidang kepegawaian akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang baru.

(-)

(-)