Peraturan Menteri ini mengatur tentang wewenang, pendelegasian wewenang, dan pemberian kuasa di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuan dari pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas kepegawaian dan mewujudkan efisiensi serta efektivitas dalam pelaksanaan tugas tersebut. Ruang lingkupnya meliputi berbagai aspek kepegawaian, termasuk usul formasi, pengangkatan dan pemberhentian CPNS dan PNS, usul penetapan NIP, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemindahan jabatan, pemberhentian sementara dari jabatan negeri, pelantikan, pemindahan PNS, pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dari jabatan fungsional tertentu, sumpah/janji PNS, penjatuhan hukuman disiplin, izin perkawinan dan perceraian, cuti, izin perjalanan dinas ke luar negeri, pembebanan biaya pindah, kartu pegawai, kenaikan gaji berkala, daftar penerima calon pensiun, penilaian prestasi kerja, usul mutasi, penandatanganan salinan dan petikan keputusan mutasi, serta pembentukan tim pemeriksa disiplin. Menteri Perhubungan memberikan pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa kepada pejabat yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pejabat yang berwenang menandatangani salinan dan petikan keputusan kepegawaian adalah pejabat setingkat di bawah pejabat yang berwenang menandatangani aslinya. Pendelegasian wewenang ini ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang.