For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 2/2015 · Permenhub No. 2 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2015Publication Date:6 Januari 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeWewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Januari 2015
Publication Date06 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang wewenang, pendelegasian wewenang, dan pemberian kuasa di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuan dari pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas kepegawaian dan mewujudkan efisiensi serta efektivitas dalam pelaksanaan tugas tersebut. Ruang lingkupnya meliputi berbagai aspek kepegawaian, termasuk usul formasi, pengangkatan dan pemberhentian CPNS dan PNS, usul penetapan NIP, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemindahan jabatan, pemberhentian sementara dari jabatan negeri, pelantikan, pemindahan PNS, pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dari jabatan fungsional tertentu, sumpah/janji PNS, penjatuhan hukuman disiplin, izin perkawinan dan perceraian, cuti, izin perjalanan dinas ke luar negeri, pembebanan biaya pindah, kartu pegawai, kenaikan gaji berkala, daftar penerima calon pensiun, penilaian prestasi kerja, usul mutasi, penandatanganan salinan dan petikan keputusan mutasi, serta pembentukan tim pemeriksa disiplin. Menteri Perhubungan memberikan pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa kepada pejabat yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pejabat yang berwenang menandatangani salinan dan petikan keputusan kepegawaian adalah pejabat setingkat di bawah pejabat yang berwenang menandatangani aslinya. Pendelegasian wewenang ini ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang.

(-)

(-)