For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kota Bogor 9/2008 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2008Publication Date:9 Juli 2008
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date09 Juli 2008
Publication Date09 Juli 2008
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 8: Mengubah ayat (2) mengenai bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 9: Mengubah ayat (1) dan (2) mengenai penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik atas nama Walikota. Penyerahan dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank, surat tanda terima uang bantuan, dan berita acara serah terima. Bentuk berita acara serah terima juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 10: Mengubah ketentuan mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik yang disampaikan kepada Walikota melalui kepala SKPD yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan tersebut harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Menghapus ketentuan penjelasan dalam Peraturan Daerah tersebut.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)