For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2010-2014

Also known as: Kepmen KKP 1/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 1/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2014Publication Date:9 Januari 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2010-2014
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Januari 2014
Publication Date09 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014.

Keputusan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tahun 2010-2014. Latar belakang penetapan IKU ini adalah untuk mengukur dan meningkatkan kinerja serta akuntabilitas KKP, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengukuran dan peningkatan kinerja KKP dengan pendekatan balanced scorecard. Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi penetapan IKU yang terlampir dalam keputusan, yang mencakup perspektif stakeholder, pelanggan, proses internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan. Pejabat eselon I di lingkungan KKP diwajibkan menyusun IKU untuk unit kerja eselon I dan Unit Pelaksana Teknis di bawah tanggung jawabnya, serta melaporkannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pengukuran kinerja program pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2013-2014 mengacu kepada Keputusan Menteri ini.

1. Pengukuran kinerja terhadap program pembangunan kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah dianggarkan dan dilaksanakan pada: * tahun anggaran 2010 s.d. 2012 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.16/MEN/2011 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014; * tahun anggaran 2013 s.d. berlakunya Keputusan Menteri ini tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/KΕΡΜΕΝ-ΚΡ/2013 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014; * selanjutnya pengukuran kinerja program pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2013-2014 mengacu kepada Keputusan Menteri ini.

(-)