For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2010-2014

Also known as: Kepmen KKP 2/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 2/KEPMEN-KP/2013

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2013Publication Date:9 Januari 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2010-2014
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Januari 2013
Publication Date09 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2010-2014. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengukuran kinerja dan akuntabilitas kementerian tersebut. IKU yang ditetapkan meliputi pertumbuhan PDB perikanan, produksi kelautan dan perikanan, nilai tukar nelayan, tingkat konsumsi ikan, nilai ekspor komoditas perikanan, jumlah kasus penolakan ekspor, luas kawasan konservasi perairan, jumlah pulau kecil yang dikelola, dan wilayah bebas IUU Fishing. Pejabat eselon I di kementerian ini bertanggung jawab untuk menyusun IKU untuk unit kerja masing-masing dan melaporkannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

1. Pengukuran kinerja program pembangunan kelautan dan perikanan untuk tahun anggaran 2010-2012 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.16/ΜΕΝ/2011. 2. Pengukuran kinerja untuk tahun anggaran 2013-2014 mengacu pada Keputusan Menteri ini.

(-)