For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 19/2015 · Permensos No. 19 Tahun 2015 · Permensos Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2015Publication Date:23 November 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date17 Desember 2015
Publication Date23 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Rencana Aksi, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur petunjuk teknis perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, laporan kinerja, dan reviu atas laporan kinerja di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi, mencapai keseragaman dokumen, dan memastikan ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen.

Ketentuan Substansial:

Setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial wajib menyusun lembar/dokumen PK tingkat satuan kerja dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan dan/atau indikator satuan kerja. PK disusun berdasarkan rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga. Dokumen PK dimanfaatkan oleh atasan langsung untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja tahunan organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam LKj, dan menilai keberhasilan organisasi dan kinerja pimpinan organisasi. PK dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi pergantian atau mutasi pejabat, perubahan dalam strategi, atau perubahan prioritas.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan mengukur pencapaian target kinerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. Penyusunan LKj dilakukan oleh semua Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. LKj terdiri atas uraian singkat organisasi terkait dengan tugas dan fungsi, rencana dan target kinerja yang ditetapkan dalam PK, pengukuran capaian PK, dan evaluasi dan analisis pencapaian kinerja.

Auditor aparat pengawasan intern Pemerintah atau tim yang dibentuk melakukan reviu atas LKj untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri kepada Presiden. Hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.

(-)

(-)