on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Rencana Aksi, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial
Also known as: Permensos 13/2013 · Permensos No. 13 Tahun 2013 · Permensos Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Rencana Aksi, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengendalikan pencapaian kinerja setiap unit kerja, menyamakan persepsi, menyeragamkan dokumen, dan memastikan penyampaian dokumen tepat waktu.
RKT dibuat untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Sosial, berisi sasaran strategis, indikator kinerja, dan target. PK merupakan pernyataan/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja berdasarkan sumber daya yang dimiliki. Penyusunan PK dilakukan oleh pejabat berwenang di berbagai tingkatan (Sekretaris Jenderal, Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Satuan Kerja Eselon II, dan Pimpinan Satuan Kerja Mandiri) setelah menerima penetapan dokumen pelaksanaan anggaran.
Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan target dan realisasi kinerja, dan hasilnya dilaporkan dalam LAKIP. Rencana Aksi mencakup sasaran strategis, indikator kinerja utama, program/kegiatan, target kinerja, penanggung jawab, pelaksana, waktu pelaksanaan, lokasi, dan penjelasan pengendalian pencapaian target kinerja.
Penyusunan LAKIP dikoordinasikan oleh pejabat terkait di berbagai tingkatan, dengan ketentuan bahwa LAKIP harus sistematis, jelas, singkat, padat, menggambarkan kegiatan unit kerja, dan menyajikan data/informasi yang relevan. LAKIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran, realisasi indikator kinerja utama, penjelasan pencapaian kinerja, dan pembandingan capaian indikator kinerja dengan target 5 tahunan. LAKIP dimanfaatkan untuk evaluasi, penyempurnaan dokumen perencanaan, pelaksanaan program/kegiatan, dan kebijakan.