on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Also known as: Perda Kota Sukabumi 5/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan pemakaman dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendayagunaan dan penataan tanah untuk tempat pemakaman dengan memperhatikan aspek pemanfaatan tanah, keagamaan, dan sosial budaya.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melaksanakan inventarisasi seluruh tempat pemakaman, baik Tempat Pemakaman Umum (TPU) maupun Tempat Pemakaman Bukan Umum. TPU yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah terdiri dari TPU bagi Muslim dan non-Muslim di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Penunjukan lokasi tanah untuk TPU di luar lokasi yang telah ditentukan ditetapkan oleh Kepala Daerah. Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum, termasuk tanah wakaf, juga ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penggunaan lahan tanah pemakaman diatur ukurannya, yaitu bagi muslim dengan ukuran paling panjang 2 m dan paling lebar 1 m dengan kedalaman paling rendah 1,5 m; bagi non muslim dengan ukuran paling panjang 1,5 m dan paling lebar 1,5 m dengan kedalaman paling rendah 1,5 m. Jarak antara pemakaman satu dengan pemakaman lainnya paling jauh 0,3 m. Ahli waris dapat membongkar/memindahkan makam keluarganya ke tempat pemakaman lainnya, dengan melaporkannya secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dinas paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pembongkaran/pemindahan makam dimaksud.
Pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak memberatkan warga masyarakat.