For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

Also known as: Perda Kota Sukabumi 11/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 November 2016Publication Date:2 November 2016
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date02 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan, mendayagunakan, dan menata tanah untuk tempat pemakaman dengan memperhatikan aspek pemanfaatan tanah, keagamaan, dan sosial budaya, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan tempat pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Perubahan meliputi penambahan dan perubahan beberapa pasal. Pasal 3 diubah mengenai Tempat Pemakaman Umum yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri dari tempat pemakaman untuk Muslim dan non-Muslim dengan rincian lokasi. Pasal 3A disisipkan yang mengatur pengadaan tanah tempat pemakaman oleh Pemerintah Daerah atau badan, serta kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan tanah tempat pemakaman sebesar 2% dari luas lahan perumahan. Pasal 4 diubah mengenai lokasi tempat pemakaman jika tidak memungkinkan di dalam daerah. Pasal 5 diubah mengenai penunjukan lokasi tanah Tempat Pemakaman Umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pasal 7A disisipkan mengenai pemberian nama pada setiap Tempat Pemakaman Umum. Pasal 12A disisipkan mengenai penggunaan liang kubur oleh lebih dari satu jenazah dalam keadaan mendesak dengan fatwa dari MUI. Pasal 13 diubah mengenai kewajiban ahli waris dan/atau badan untuk memperhatikan aspek pertamanan, penghijauan, kelestarian, dan keindahan lingkungan, serta larangan pemesanan kuburan.

(-)

(-)