on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1996 tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Dan Bertempat Tinggal Di Wilayah Terpencil
Also known as: Keppres 34/1996 · Keppres No. 34 Tahun 1996 · Keppres Nomor 34 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan gairah kerja, pengabdian, dan kesejahteraan Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan pengabdian kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil di beberapa provinsi. Tunjangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan. Wilayah terpencil ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dan diusulkan oleh Gubernur serta ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Tunjangan ini diberikan maksimal selama lima tahun dan ditinjau setiap dua tahun.