For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil

Also known as: Keppres 13/1992 · Keppres No. 13 Tahun 1992 · Keppres Nomor 13 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1992Publication Date:14 Februari 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1992
Publication Date14 Februari 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja, pengabdian, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah terpencil dengan memberikan tunjangan pengabdian. Tunjangan ini diberikan setiap bulan sebesar 100% dari gaji pokok PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil. Wilayah terpencil didefinisikan sebagai daerah yang memiliki kesulitan akses karena letak atau kondisi alamnya, yang menyebabkan keterbatasan dalam prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Penetapan wilayah terpencil dilakukan berdasarkan usulan Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)