For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2016Publication Date:2 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date02 Mei 2016
Publication Date02 Mei 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 53)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil peninjauan kembali yang menunjukkan bahwa beberapa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 3 mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup pemakaian tanah dan prasarana bangunan, gedung atau bangunan, kendaraan, alat-alat berat, laboratorium, serta alat-alat permainan dan timbangan ternak.
  2. Penyisipan huruf el pada Pasal 7, yang menambahkan golongan jenis dagangan sebagai dasar perhitungan tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah.
  3. Perubahan pada Pasal 8 mengenai prinsip penetapan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  4. Penyisipan Pasal 9A mengenai penghitungan tarif pemakaian tanah dan prasarana bangunan dengan mempertimbangkan faktor penyesuaian sewa.
  5. Perubahan pada Lampiran I, II, dan VI mengenai tarif pemakaian tanah dan prasarana bangunan, bangunan gedung, serta alat permainan dan timbangan ternak.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini dan menambah objek retribusi guna meningkatkan pendapatan daerah.

Pemakaian kekayaan daerah yang didasarkan pada tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 53) masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu pemakaian kekayaan daerah dimaksud.

(-)