Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah upaya Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui penyelenggaraan pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Golongan retribusi yang termasuk dalam retribusi jasa usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan lokasi, luas tanah, fasilitas, jangka waktu, peruntukan, jenis kekayaan daerah, dan harga bahan penunjang.
- Prinsip penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti tanah, bangunan gedung, kendaraan, alat-alat berat, laboratorium, alat permainan, dan timbangan ternak. Tarif retribusi ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, tempat pembayaran, tata cara pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
- Tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang dibayar menggunakan STRD, didahului dengan surat teguran.
- Prosedur pengajuan keberatan terhadap SKRD, jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan, dan akibat jika tidak ada keputusan dari Bupati.
- Tata cara pembetulan SKRD dan STRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
- Tata cara pemeriksaan retribusi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.