For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014

Also known as: Permen PANRB 20/2010 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 sebagai acuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Reformasi birokrasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Road Map ini bertujuan memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • Pengorganisasian Reformasi Birokrasi: Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN). Di tingkat K/L dan Pemda dibentuk Tim Reformasi Birokrasi.
  • Tahapan dan Program Pelaksanaan Reformasi Birokrasi: Reformasi birokrasi dilaksanakan pada tingkat makro, meso, dan mikro dengan program-program yang berorientasi pada hasil (outcomes).
  • Program Tingkat Makro: Penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Program Tingkat Meso: Manajemen perubahan, konsultasi dan asistensi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, serta knowledge management.
  • Program Tingkat Mikro: Manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  • Tunjangan Kinerja: Tunjangan kinerja diberikan secara bertahap sesuai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi.

(-)

(-)