For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014

Also known as: Permen PANRB 19/2014 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2014Publication Date:30 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 Januari 2014
Publication Date30 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Perubahan tersebut meliputi penambahan/pengurangan anggaran tunjangan kinerja yang dipertimbangkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional. Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional memproses hasil monitoring dan evaluasi, serta masukan dari Tim Quality Assurance, untuk disampaikan kepada Ketua Tim RBN dan selanjutnya mendapatkan persetujuan Ketua KPRBN. Penetapan pemberian tambahan/pengurangan anggaran tunjangan kinerja didasarkan pada kemajuan K/L dan Pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara berkesinambungan dan dampak strategis dari pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemda. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab IV mengenai monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional melakukan monitoring minimal setiap enam bulan sekali dan evaluasi setahun sekali, serta menyusun laporan yang disampaikan kepada Ketua KPRBN melalui Ketua Tim RBN. Tim Quality Assurance juga menyusun laporan hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan reformasi birokrasi dan disampaikan kepada Ketua KPRBN melalui Ketua Tim RBN.

1. Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional melakukan monitoring dan evaluasi sejak bulan Februari 2014 sampai dengan Juni 2014.

(-)