For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 16/2017 · Peraturan BPKP No. 16 Tahun 2017 · Peraturan BPKP Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1372).

Peraturan Badan ini menetapkan tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian tunjangan kinerja setiap bulan kepada Pegawai di Lingkungan BPKP sesuai dengan Kelas Jabatan.
  2. Kelas Jabatan terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
  3. Besaran tunjangan kinerja untuk masing-masing jabatan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
  4. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, dipekerjakan di luar BPKP, cuti di luar tanggungan negara, atau dikenakan hukuman disiplin tertentu.
  5. Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juni 2017 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
  6. Kepala BPKP diberikan tunjangan kinerja sebanyak 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan BPKP, terhitung mulai bulan Januari 2017.
  7. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)