Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah Lampiran III Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Jabatan Fungsional Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Peraturan ini menetapkan kembali tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menyesuaikan daftar jabatan fungsional, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja. Jabatan-jabatan fungsional yang diatur meliputi Auditor, Widyaiswara, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Arsiparis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat Gigi, Perawat Umum, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda-beda sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.