For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 6/2019 · Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2019Publication Date:13 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date16 Mei 2019
Publication Date13 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah Lampiran III Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Jabatan Fungsional Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Peraturan ini menetapkan kembali tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menyesuaikan daftar jabatan fungsional, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja. Jabatan-jabatan fungsional yang diatur meliputi Auditor, Widyaiswara, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Arsiparis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat Gigi, Perawat Umum, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda-beda sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)