For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 9/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Maros
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Maros dengan maksud menarik investasi dan mendorong tumbuhnya gairah berusaha di daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemberian insentif dan kemudahan ini dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup pemberian kemudahan berinvestasi kepada setiap investor yang menanamkan modalnya pada berbagai bidang usaha di daerah, termasuk perluasan usaha, serta penyertaan modal daerah dalam kegiatan investasi. Bentuk insentif dan kemudahan dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, pemberian bantuan teknis, percepatan pemberian perizinan, serta penyediaan sarana dan prasarana umum.

Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, dibutuhkan daerah, penyediaan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM, penggunaan barang modal dalam negeri, memiliki rekening perusahaan di daerah, mengolah bahan baku menjadi bahan jadi, dan memiliki NPWP di daerah.

Jenis usaha yang diberikan kemudahan meliputi pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, peternakan, pertambangan, industri, pergudangan, pariwisata, serta penanaman modal usaha dan jasa lainnya. Pemberian kemudahan didasarkan pada hasil penilaian Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Bupati, dengan mempertimbangkan kelayakan perusahaan, kelayakan kegiatan usaha, kondisi sosial budaya lokasi kegiatan, dan kriteria yang telah ditetapkan. Tim Koordinasi bertugas melakukan verifikasi, inventarisasi, penyusunan prioritas, penilaian proposal, evaluasi kegiatan, memberikan saran kepada Bupati, dan menyiapkan konsep Keputusan Bupati tentang pemberian kemudahan.

Prosedur pemberian kemudahan dimulai dengan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dan presentasi tentang maksud dan tujuan investasi. Tim Koordinasi mengkaji kelayakan pemberian kemudahan, dan Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang pemberian kemudahan berinvestasi. Keputusan Bupati memuat informasi tentang badan usaha penanam modal, jenis usaha, jangka waktu, serta hak dan kewajiban penerima insentif dan kemudahan. Jangka waktu pemberian kemudahan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian Tim. Penerima insentif dan kemudahan wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan kepada Bupati setiap tahun.

(-)

(-)