For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN INVESTASI

Also known as: Perda Kabupaten Maros 2/2024 · Perda Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2024
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date01 Juli 2024
Publication Date-
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan daya tarik investasi, memperluas akses informasi investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mendorong peningkatan investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pemberian insentif dan kemudahan investasi, memprioritaskan jenis usaha tertentu, meningkatkan pemerataan ekonomi, dan memberikan kebijakan fiskal dan non-fiskal. Masyarakat dan investor berhak mendapatkan informasi dan pelayanan, insentif sesuai mekanisme, layanan terkait investasi, informasi hasil evaluasi, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga wajib mematuhi peraturan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan investasi, menghormati tradisi budaya adat, dan memiliki kantor di daerah.

Insentif dan kemudahan diberikan kepada yang memenuhi kriteria seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, kontribusi pada PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.

Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, dan fasilitas pelatihan vokasi. Bentuk kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor di daerah yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

1. Setiap penanam modal yang mendapatkan insentif dan kemudahan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.