For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 91 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional

Also known as: Keppres 91/1999 · Keppres No. 91 Tahun 1999 · Keppres Nomor 91 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 1999Publication Date:30 Juli 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeJaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juli 1999
Publication Date30 Juli 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terstruktur dan berkesinambungan. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum serta mendukung pembangunan bidang hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Jaringan ini terdiri dari Pusat Jaringan yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Anggota Jaringan yang meliputi berbagai instansi pemerintah, pengadilan, dan lembaga pendidikan tinggi. Fungsi utama jaringan ini adalah menyediakan sarana pembangunan hukum, meningkatkan penyebarluasan pengetahuan hukum, memudahkan pencarian peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan pelayanan penegakan hukum. Anggota Jaringan bertanggung jawab untuk menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan dokumentasi hukum serta mengembangkan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi. Biaya pelaksanaan jaringan ini dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi anggota.

(-)

(-)