on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Also known as: PERPRES 33/2012 · PERPRES No. 33 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terdiri dari Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Pusat JDIHN dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sementara anggota terdiri dari berbagai biro hukum di kementerian, lembaga pemerintah, dan perpustakaan hukum. Setiap anggota diwajibkan membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya dan menyediakan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai.