on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Also known as: PERPRES 10/2017 · PERPRES No. 10 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengelola sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Pemerintah memandang perlu adanya koordinasi antarpemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga maupun unsur nonpemerintah, sehingga dibentuklah Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air, serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Dewan ini juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air. Susunan organisasi Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota, dan Sekretaris. Anggota Dewan berasal dari unsur pemerintah pusat, perwakilan pemerintah daerah, dan unsur nonpemerintah. Sekretariat Dewan dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan.