Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional melalui pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama Dewan adalah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air, termasuk perumusan kebijakan, penetapan wilayah sungai, dan penanganan isu strategis. Dewan terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota, dan sekretaris, dengan anggota berasal dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan nonpemerintah. Sekretariat Dewan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional.