For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Also known as: PERPRES 53/2022 · PERPRES No. 53 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 April 2022Publication Date:6 April 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengelolaan Sumber Daya AlamPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDewan Sumber Daya Air Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2022
Publication Date06 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional melalui pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama Dewan adalah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air, termasuk perumusan kebijakan, penetapan wilayah sungai, dan penanganan isu strategis. Dewan terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota, dan sekretaris, dengan anggota berasal dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan nonpemerintah. Sekretariat Dewan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional.

1. Anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019, serta sekretariat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkatnya anggota dan dibentuknya sekretariat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)