Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNY, yang berkedudukan di Kabupaten Sleman, memiliki kampus di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, dan gendhing UNY, serta penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi UNY, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mencakup tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu internal.