Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (SAUP). SAUP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) yang mencakup pengelolaan utang pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. Pengelolaan utang pemerintah meliputi pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN). Dalam pelaksanaan SAUP, dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN dan UAPBUN. UAKPA BUN dilaksanakan oleh Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, sedangkan UAPBUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. SAUP dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan utang pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Laporan keuangan terdiri dari LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Peraturan ini juga mengatur mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pada UAKPA BUN dan UAPBUN, termasuk transaksi utang pemerintah, akuntansi utang jangka panjang dan pendek, realisasi pembiayaan utang, beban dan belanja bunga, serta akuntansi diskonto, premium, dan amortisasi atas penerbitan SBN.