For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan

Also known as: Permen ESDM 30/2013 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2013Publication Date:24 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date24 Oktober 2013
Publication Date24 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 karena pengaturan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada. Pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam sistem pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak diperlukan lagi pengaturan khusus di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Para pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2013.

(-)