Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi pengelolaan APBN, termasuk pengelolaan dana pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dan sumber daya mineral, serta Dinas di daerah.
Pedoman ini mencakup:
1. Penyusunan APBN, termasuk anggaran pendapatan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) dan anggaran belanja, yang meliputi perumusan standar biaya, rencana kerja dan anggaran (RKA), penempatan pagu anggaran per satuan kerja dan jenis belanja, serta penelaahan rencana kerja dan anggaran.
2. Organisasi pengelola APBN di lingkungan Departemen, termasuk kewenangan, kedudukan, susunan organisasi, pelaksana kegiatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola APBN, serta tata kerja.
3. Pelaksanaan APBN, meliputi pengelolaan rekening, rencana penerimaan dan pengeluaran kas (cash forecasting), pelaksanaan PNBP, pelaksanaan pembayaran, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), penarikan pinjaman/hibah luar negeri, tata cara revisi DIPA, dan pembukuan bendahara.
4. Pelaporan dan pengawasan, meliputi pelaporan dalam rangka pengendalian dan pertanggungjawaban, organisasi sistem akuntansi instansi, pelaksanaan sistem akuntansi instansi, pemeriksaan kas, dan pengawasan.