For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Also known as: PP 32/1999 · PP No. 32 Tahun 1999 · PP Nomor 32 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1999Publication Date:19 Mei 1999
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSyarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1999
Publication Date19 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kebijakan ini menekankan pentingnya pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi warga binaan untuk memulihkan hubungan antara individu dan masyarakat. Hak-hak yang diatur meliputi hak beribadah, mendapatkan perawatan rohani dan jasmani, pendidikan, pelayanan kesehatan, makanan, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Selain itu, warga binaan juga memiliki hak untuk menerima kunjungan, mendapatkan remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Kebijakan ini juga mengatur hak politik dan keperdataan lainnya bagi warga binaan. Setiap hak tersebut diatur dengan syarat dan tata cara yang berbeda sesuai dengan golongan warga binaan, seperti Narapidana, Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)