For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Also known as: UU 1/1971 · UU No. 1 Tahun 1971 · UU Nomor 1 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1971Publication Date:10 Maret 1971
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1971
Publication Date10 Maret 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 15; Tambahan Lembaran-Negara No. 1936). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui dan mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 17 Maret 1970. Perjanjian ini merupakan pembaharuan dari perjanjian sebelumnya dengan Persekutuan Tanah Melayu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan, perdamaian, dan kerja sama antara kedua negara, terutama dalam bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, perdagangan, dan ekonomi. Perjanjian ini juga memungkinkan kedua negara untuk mengadakan perjanjian tersendiri mengenai hubungan konsuler dan komunikasi. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia.

(-)

(-)