on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu
Also known as: UU 4/1960 · UU No. 4 Tahun 1960 · UU Nomor 4 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disahkan untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu, yang bertujuan mempererat hubungan persaudaraan dan kerja sama dalam berbagai bidang. Hal ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta politik bertetangga baik, dan didasarkan pada azas-azas Konferensi Asia-Afrika 1955. Perjanjian ini juga mempertimbangkan kesamaan asal, bahasa, dan kebudayaan antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menyetujui perjanjian yang ditandatangani pada 17 April 1959, yang mencakup ketentuan mengenai bahasa dan kebudayaan, serta membuka kemungkinan untuk perjanjian lebih lanjut guna menjamin kepentingan kedua negara. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Jakarta.