on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1989 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Tata Kerja Menteri Muda
Also known as: Keppres 14/1989 · Keppres No. 14 Tahun 1989 · Keppres Nomor 14 Tahun 1989
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali kedudukan, tugas, dan tata kerja Menteri Muda dalam Kabinet Pembangunan V guna memperlancar pelaksanaan pemerintahan. Menteri Muda (Menmuda) adalah pembantu Presiden yang diperbantukan kepada Menteri Negara lainnya. Menmuda bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertindak sebagai wakil Menteri Negara yang dibantu dalam hal berhalangan. Menmuda memiliki tugas membantu Menteri Negara dalam meningkatkan pendayagunaan aparatur, mengendalikan pelaksanaan kebijakan, memberikan petunjuk kepada unit kerja, serta membina koordinasi dengan instansi pemerintah. Menmuda juga menyampaikan saran kepada Menteri Negara yang dibantu. Dalam pelaksanaan tugas, Menmuda mendapat dukungan staf dan keuangan dari Departemen terkait dan dapat menambah Staf Ahli hingga tiga orang.