For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan IV

Also known as: PP 17/1983 · PP No. 17 Tahun 1983 · PP Nomor 17 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 1983Publication Date:30 April 1983
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Pelabuhan IV
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1983
Publication Date30 April 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pelabuhan sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Dengan mendirikan Perusahaan Umum Pelabuhan IV, diharapkan pengusahaan jasa kepelabuhanan dapat lebih terstruktur dan terkelola dengan baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pelabuhan-pelabuhan tertentu akan dikelola oleh Perusahaan Umum Pelabuhan IV (PERUM PELABUHAN IV), yang berada di bawah Departemen Perhubungan. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan kepelabuhanan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, dermaga, gudang, dan fasilitas lainnya yang mendukung kelancaran angkutan laut. Selain itu, perusahaan memiliki hak untuk mengatur tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan serta memberikan saran kebijakan di bidang kepelabuhanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui berbagai sumber yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu. 2. Pelabuhan-pelabuhan Pomalaa dan Pulau Gebe, yang pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ditetapkan sebagai pelabuhan khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan, pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh Perum Pelabuhan IV. 3. Penyusunan neraca penutup dan neraca likuidasi Perusahaan Negara Pelabuhan VI, VII, dan IX yang dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 yang selama ini dikelola oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan/Badan Pengusahaan Pelabuhan VI, VII, dan IX ditetapkan pertanggal 30 April 1983. 4. Unit Pengerukan yang termasuk dalam Perusahaan Negara Pelabuhan IX sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dipisahkan dan statusnya akan ditetapkan tersendiri.

(-)