on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan IV
Also known as: PP 17/1983 · PP No. 17 Tahun 1983 · PP Nomor 17 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pelabuhan sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Dengan mendirikan Perusahaan Umum Pelabuhan IV, diharapkan pengusahaan jasa kepelabuhanan dapat lebih terstruktur dan terkelola dengan baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pelabuhan-pelabuhan tertentu akan dikelola oleh Perusahaan Umum Pelabuhan IV (PERUM PELABUHAN IV), yang berada di bawah Departemen Perhubungan. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan kepelabuhanan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, dermaga, gudang, dan fasilitas lainnya yang mendukung kelancaran angkutan laut. Selain itu, perusahaan memiliki hak untuk mengatur tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan serta memberikan saran kebijakan di bidang kepelabuhanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui berbagai sumber yang sah.