Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2015 menetapkan standar pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BP3 Jayapura, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan.