For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura

Also known as: Permenhub 108/2015 · Permenhub No. 108 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 108 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan pada Balai dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2015 menetapkan standar pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BP3 Jayapura, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan.

(-)

(-)